Dirgantara Indonesia dan Indofarma Belum Bayar THR, Begini Tanggapan Manajemen dan Kementerian BUMN
Beberapa perusahaan BUMN belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, JI, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.
"Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," ungkap GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi.
Tanggapan Kementerian BUMN
Sementara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo juga turut angkat suara terkait protes para karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang belum mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Menurut dia, protes tersebut telah ditindaklanjuti perusahaan. Sudah ada pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dengan karyawan.
"(Soal gaji dan THR) sudah, sudah selesai," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.