Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asal Usul THR di Indonesia, Ada sejak 1950 Berawal dari Protes Buruh yang Tuntut Keadilan Upah

THR untuk para pekerja di Indonesia muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Asal Usul THR di Indonesia, Ada sejak 1950 Berawal dari Protes Buruh yang Tuntut Keadilan Upah
pixabay.com
Pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam. THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. 

Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

THR Tidak Boleh Dicicil

Berita Rekomendasi

Kini, selain dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.


Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas