Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti keputusan pemerintah membatasi importasi alat elektronik.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedagang elektronik menunggu pembeli di tokonya di kawasan Glodok, Jakarta 

Keterbatasan itu salah satunya datang dari keterbatasan sumber daya.

Amin mengatakan, bahan baku seperti chip dan komponen elektronika masih harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.

Selain itu, Amin memandang diperlukan regulasi yang tepat yang bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif.

Namun, juga untuk menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024.

Detailnya, 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Berita Rekomendasi

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas