Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti keputusan pemerintah membatasi importasi alat elektronik.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Keterbatasan itu salah satunya datang dari keterbatasan sumber daya.
Amin mengatakan, bahan baku seperti chip dan komponen elektronika masih harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.
"Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.
Selain itu, Amin memandang diperlukan regulasi yang tepat yang bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif.
Namun, juga untuk menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024.
Detailnya, 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.