Menkominfo: 2,7 Juta Warga RI Terjerat Judi Online, Terbanyak Kaum Muda Usia 17-20 Tahun
Budi mengatakan, ada 2,7 juta warga Indonesia yang terlibat judi online. Mirisnya, cukup banyak dari itu merupakan anak muda usia 17-20 tahun.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap data soal warga Indonesia yang terjerat judi online.
Budi mengatakan, ada 2,7 juta warga Indonesia yang terlibat judi online. Mirisnya, cukup banyak dari itu merupakan anak muda usia 17-20 tahun.
Baca juga: Basmi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut Tak Cukup Hanya Lakukan Take Down Situs
"Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Budi kemudian mengatakan bahwa para pemain judi online ini dianggap sebagai korban. Sehingga, harus all out dalam memberantas judi online ini.
"Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Kita mau all out memberantas judi online," ujar Budi.
Ia mengatakan, masyarakat juga bisa ikut melapor jika ada situs judi online yang masih beredar.
Upaya pertama yang akan dilakukan Kominfo adalah melakukan take down terhadap situs tersebut.
"Masyarakat bisa lapor kalau ada situs-situs [judi online]. Laporkan! Paling enggak upaya pertama kita langsung take down," kata Budi.
Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online, Jokowi Kumpulkan Menteri Minta Bentuk Satgas dan Segera Sikat
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.
Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.
"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers.
Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.
Baca juga: Terlilit Utang Endorse Rp90 Juta, Lolly Ungkap Alasan Terima Tawaran Promosi Situs Judi Online
Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.