Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Aturan Barang Bawaan TKI dan Penumpang dari Luar Negeri Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Revisi peraturan soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri akan rampung pekan ini.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Aturan Barang Bawaan TKI dan Penumpang dari Luar Negeri Ditargetkan Rampung Pekan Ini
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Revisi peraturan soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri akan rampung pekan ini. 

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi bawaan penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.

Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untukkegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya.

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas