Smelter Timah Disita, Pakar Hukum UI: Perlu Ada Langkah Strategis yang Tidak Memicu Polemik
Junaedi Saibih mengatakan, perlu adanya langkah strategis yang tidak menimbulkan polemik serta kerugian bagi masyarakat banyak
Editor: Sanusi
Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang kesulitan untuk bekerja karena mata pencahariannya terganggu, baik sebagai penambang rakyat maupun pekerja smelter.
Baca juga: Pantau Perusahaan Smelter Miliknya di Luwu, Jusuf Kalla Pastikan Sudah Bisa Berproduksi
"Masyarakat ini kan perlu makan, kalau tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, maka pendapatannya hilang dan yang dikhawatirkan kriminalitas meningkat,” kata Elly.
Elly sangat menyayangkan, ketika masyarakat butuh bekerja demi mendapatkan uang, Kejaksaan Agung baru-baru ini justru menyita smelter yang menjadi pemurnian hasil tambang masyarakat. Alhasil, masyarakat makin kesulitan untuk menyerahkan hasil tambangnya.
Meski rencananya bakal dikelola Kementerian BUMN atau PT Timah, namun Elly mempertanyakan kemampuan PT Timah dalam proses pembelian.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita lima perusahaan smelter dari kasus korupsi ini. Kelima smelter timah itu yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang keempatnya berada di Kota Pangkalpinang.
Sedangkan smelter kelima ialah, milik PT Refind Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Boleh beroperasi
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.
Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.
"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).
Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.
"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kejagung Sita Smelter Timah, Gelombang PHK Menimpa Karyawan