Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektronik
Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab tentunya sangat merugikan pelaku usaha legal.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam keras terjadinya penyalahgunaan rokok elektronik yang mengandung narkoba berupa likuid ganja.
Asosiasi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum dan siap berkolaborasi agar penyalahgunaan rokok elektronik tidak kembali terjadi di masyarakat sehingga esensi dari produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaannya tersebut tetap dapat dimaksimalkan secara luas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan, pihaknya secara tegas mengecam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektronik sebagai medium.
Ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan tindakan lainnya untuk fokus memberantas narkoba serta tidak menyudutkan rokok elektronik. Sebab, penyalahgunaan terhadap produk ini karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Rokok elektronik bukanlah alat untuk mengonsumsi narkoba. Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab tentunya sangat merugikan pelaku usaha legal dan konsumen dewasa yang sudah menggunakan produk resmi,” ujar Garindra, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Garindra meneruskan, APVI sangat mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba serta penyitaan produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi di Indonesia.
APVI pun siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air.
“Pada tahun 2019, kami pernah menjalin kerja sama dengan Polri dan BNN terkait kasus serupa sehingga kolaborasi ini bisa diperkuat kembali. Dengan pengetahuan dan pengalaman APVI, kami siap untuk berbagi informasi dan berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air,” kata dia.
Dengan kembali terulangnya kasus ini, Garindra mengimbau konsumen dewasa rokok elektronik agar menggunakan produk resmi yang memiliki pita cukai.
Hal ini bertujuan agar konsumen terhindar dari penggunaan produk-produk ilegal.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk saling menjaga dan menjauhkan segala hal negatif dari ekosistem vape yang telah kita bangun dengan cukup baik sebagai produk solusi untuk beralih dari kebiasaan merokok,” tambahnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menyampaikan pandangan yang senada dengan Garindra.
Pihaknya juga mengecam penyalahgunaan narkoba pada produk rokok elektronik.
Sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan di masyarakat, AKVINDO gencar memberikan edukasi tentang penggunaan rokok elektronik yang tepat sasaran serta pemahaman mengenai bahaya narkoba hingga konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.