Pemerintah Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 9,55 Juta Ton di 2024
Pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Pupuk Kaltim Siapkan 379 Ribu Ton Stok Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Kedua Tahun 2024
Berdasarkan beleid yang dimaksud, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton.
Alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.
Apabila dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan
bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada tanggal 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 persen.
Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 yakni Pupuk Urea senilau Rp2.250 per kg, Pupuk NPK senilai Rp2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus senilai Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik senilai Rp800 per kg.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian.
Yaitu pada pasal 3 ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
Petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.