Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Jastip Diminta Tetap Patuhi Aturan
Penyedia jasa titip (jastip) diminta tetap mematuhi peraturan meski jumlah aturan barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tak lagi dibatasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar para penyedia layanan jasa titip (jastip) tetap mematuhi peraturan meski jumlah aturan barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tak lagi dibatasi.
Jumlah aturan barang bawaan dari luar negeri sempat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Penumpang dibatasi membawa sejumlah barang dari luar negeri.
Namun, setelah mendapat kecaman dari masyarakat, pemerintah akhirnya merevisi peraturan tersebut menjadi Permendag 7/2024.
Dalam Permendag 7/2024, tidak ada batasan jenis barang pribadi yang dibawa dari luar negeri, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.
Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan kembali mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru. Jika misalnya membawa barang elektronik, mereka harus memenuhi persyaratan dan standar yang ada di Indonesia.
Jika membawa produk kecantikan, harus dipastikan barang tersebut sudah memiliki izin dari BPOM.
"Bukan soal larangan boleh tidak boleh, tapi kita harus menghargai hak konsumen," kata Zulhas ketika ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Pengusaha Ritel Merasa Terancam oleh Maraknya Bisnis Jastip
Ia menekankan bahwa aturan-aturan ini ada untuk melindungi masyarakat. Bila ditanya mengapa sangat sulit prosesnya, Zulhas bilang ini memang proses yang mau tidak mau harus dilewati.
"Kita harus melindungi rakyat kita. Jangan karena mau untung sendiri, [jadinya] mengorbankan hak-hak konsumen. Itu yang enggak boleh," kata Mendag.
Baca juga: BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Jastip Thailand, Ada yang Tak Layak Konsumsi di Medan
"Tapi kalau saya belanja buat saya sendiri, boleh saya beli [barang] rusak. Risiko sendiri ya. Silakan saja, tapi jangan ajak-ajak orang," pungkasnya.