Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal SPK Fiktif Senilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Tak Ketahui Pekerjaan yang Ditawarkan

Kementerian Perindustrian memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan total nilai aduan Rp 80 miliar yang dibuat mantan oknum pejabat

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal SPK Fiktif Senilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Tak Ketahui Pekerjaan yang Ditawarkan
Lita Febriani/Tribunnews.com
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan SPK fiktif di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.CO. JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan total nilai aduan Rp 80 miliar yang dibuat oknum mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023.

SPK yang diduga fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) nyatanya tidak bisa diketahui proyek pengadaan barang maupun jasa apa yang ditawarkan terduga pelaku LHS.




"Kami tidak tahu apa yg ditawarkan oleh pelaku kepada pihak lain atau pihak ketiga. Kegiatannya apa juga tidak kami dalami, karena pada dasarnya SPK yang ada itu tidak ada DIPAnya. Karena tidak ada DIPAnya kami tidak tahu juga kegiatannya apa. Tapi ada SPK yang seakan-akan itu SPK dari direktorat IKNF," jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Belajar dari Kasus Order Fiktif Rp 960 Juta: Pahami Adab Bersedekah

Penipuan yang dilakukan oleh LHS diketahui telah dilakukan sejak September 2023, dengan total 4 SPK.

"Kami tidak tahu berapa banyak korban. Yang jelas pengaduan yang masuk ke kami 4 SPK. Kalau lihat dari tampak spknya itu sejak tahun lalu 2023 bulan September," tutur Febri.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian sendiri telah berupaya memanggil para korban, sayangnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaaan.

BERITA TERKAIT

"Irjen sudah memanggil korban tapi tidak menanggapi laporan atau tidak hadir dalam pemeriksaaan. Kami berharap pada korban memenuhi pemanggilan para Irjen supaya lebih paham lagi soal transaksi itu," jelasnya.

Kemenperin memastikan LHS telah dicopot dari posisinya yakni sebagai PPK Tingkat 2 dan memberhentikan oknum tersebut sejak 15 Februari 2024.

"Yang jelas sudah diputuskan pelaku LHS dicopot sebagai PPK Tingkat 2 dan ancaman maksimal pemecatan," ucap Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas