Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Sebagai informasi, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

BERITA TERKAIT

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas