Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.
Diketahui, sertifikasi halal akan dijawabikan bagi produk makanan dan minuman, paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mulanya mengatakan dari narasi yang ia ketahui, ada kemungkinan wajib sertifikasi halal ini akan diundur karena masih ada beberapa pihak yang meminta waktu.
Baca juga: UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap
Terlebih, 17 Oktober sudah berdekatan dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo-Gibran.
Namun, terlepas dari rencana apakah itu akan diundur atau tidak, ia mengatakan, peritel tetap mendorong para pelaku UMKM makanan dan minuman yang berjualan di ritel, agar memiliki sertifikat halal.
"Yang jelas yang kami sudah siapkan setiap UMKM yang punya makanan dan minuman di retail, kami sudah dorong untuk memiliki sertifikasi halal. Untuk UMKM sertifikasi halal ini gratis," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan, Aprindo sudah berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak tahun lalu terkait sertifikasi ini.
Dalam kolaborasi yang berbentuk nota kesepahaman itu, Aprindo akan membantu BPJPH mendorong UMKM yang berjualan di ritel agar bisa memiliki sertifikat halal.
"Aprindo sudah kolaborasi resmi MOU dengan BPJPH dari tahun lalu untuk membantu mendorong UMKM ritel bersertifikasi halal. Kami sudah jalankan dari waktu ke waktu sampai sekarang," ujar Roy.
Ia pun berharap UMKM yang belum masuk ke ritel juga bisa bersertifikasi halal.
Baca juga: UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap
Sebab, menurut dia, mendapatkan sertifikat halal ini bukan perkara religius, tetapi soal terciptanya jaminan higienitas dari produksi makanan dan minuman tersebut.
"[Sertifikat] halal itu bukan bicara religius lagi, tapi bicara produk yang melewati proses higienitas dalam proses produksi itu berarti bagi kehidupan kita," tutur Roy.
"Jadi, halal apakah jalan atau tidak [pada 17 Oktober mendatang], kami serahkan ke pemerintah. Kami sudah mengambil tugas peran mendorong UMKM di ritel masuk sertifikasi halal," lanjutnya.
Sebagai informasi, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia