Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur Guna Akhiri Polemik Miskomunikasi Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur Guna Akhiri Polemik Miskomunikasi Barang dari Luar Negeri
Kompas.com
Ilustrasi Bea Cukai - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan sejumlah kasus viral di media sosial terjadi karena miskomunikasi.

Seperti barang hibah kiriman Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia tertahan sejak 2022, pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta, hingga tertahannya produk mainan milik konten kreator Medy Renaldy.

Gatot mengatakan, semua masalah itu telah terselesaikan dan disebabkan karena miskokmunikasi.

"Sudah kita selesaikan. Itu miskomunikasi saja. Sehingga, ini kami coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan," katanya ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Gatot menegaskan pihaknya melakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun ia mengatakan tidak semua importir memahami aturan yang ada.

Berita Rekomendasi

"Itu kan kami sendiri telah melaksanakan aturan itu, sesuai aturan, cuma memang ada beberapa dari importirnya enggak paham aturan kita," ujarnya.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 6 Mei 2024.

Aturan ini mencabut pembatasan jumlah barang pribadi dari luar negeri.

Dilansir laman Kominfo, kebijakan baru ini diharap bisa segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Kinerja Bea Cukai Jadi Sorotan, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional: Perbaikan Harus Didukung

Juga barang bawaan pribadi penumpang maupun impor bahan baku industri.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian."

"Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo, Kamis (2/5/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas