Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sudah Diajukan ke Presiden, Usulan 2.800 Dolar AS Batas Bawah Barang Impor Kena Pajak

BP2MI sudah menyampaikan usulan 2.800 dolar jadi batas minimum barang kiriman pekerja migran di luar negeri ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sudah Diajukan ke Presiden, Usulan 2.800 Dolar AS Batas Bawah Barang Impor Kena Pajak
Tribunnews/Danang Triatmojo
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan 2.800 dolar AS jadi batas minimum barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selanjutnya, dia berharap usulan tersebut bisa sampai meja Presiden Joko Widodo dan dibahas di rapat kabinet.

Benny bilang, soal usulan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun Airlangga tidak bisa serta merta memutuskannya karena perlu dibahas bersama kementerian lembaga terkait.

"Jadi tidak bisa diputuskan oleh Pak Menko dengan rapat kementerian lembaga. Saya mohon doa dari semua para pekerja migran, saya mohon doa juga dari seluruh rekan-rekan media agar rapat terbatas dengan Presiden bisa goal 1.500 USD minimal, sama posisi dengan Filipina untuk menjadi 2.800 USD," kata dia dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Benny menyebut BP2MI menginginkan agar barang-barang kiriman pekerja migran bisa bebas pajak. Tapi jika hal itu dirasa sulit, maka pemerintah diharapkan mengakomodasi usulan batas minimum 2.800 dolar AS.

Angka ini dinilai wajar jika mengikuti apa yang dipraktikkan oleh Filipina. Indonesia sebagai negara besar semestinya tak boleh kalah dari Filipina yang punya luas lebih kecil.

Berita Rekomendasi

Dia bilang, Indonesia semestinya memberikan penghormatan kepada para pahlawan devisa lewat pemberian relaksasi pajak 2.800 dolar AS, bukan cuma 1.500 dolar AS.

Baca juga: BP2MI Usul 2.800 Dolar AS sebagai Batas Minimum Barang Impor PMI Bebas Pajak

"Filipina itu negara kecil, tapi para pejabat negaranya, pemerintahnya memberikan penghormatan kepada para pekerja migrannya dengan memberikan relaksasi pajak 2.800 USD," ucapnya.

"Kita ini negara besar, Indonesia ini negara besar, tapi kenapa kita memberikan penghormatan kepada pekerja migran hanya dengan nilai 1.500 USD," jelas Benny.

Baca juga: Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Asal Thailand dan China Senilai Rp 9,3 Miliar

Saat ini banyak barang impor milik PMI tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah dan Tanjung Perak di Surabaya.

Barang - barang ini menumpuk di sejumlah perusahaan jasa titipan akibat pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas