Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan

Problem truk ODOL dinilai multi kompleks, karena penanganannya menyangkut masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang dan sebagainya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan
dok. Jasa Marga
Operasi penertiban dump truck pelanggar aturan overdimensi overload (ODOL) oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol. 

“Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan masalah ODOL ini, Basuki menyarankan agar dilakukan seperti halnya dalam dalam penanganan banjir. Di mana, masalahnya baru bisa selesai jika juga melibatkan semua pihak-pihak terkait.

“Kalau hanya kami saja nggak akan bisa selesai. Harus ada KLHK, ada yang lain,” tuturnya.

Baca juga: Apindo Desak Ada Kajian Lintas Kementerian Bahas Kebijakan Zero ODOL

Menurut dia, menangani masalah truk ODOL seperti menangani banjir. Harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk Komisi-Komisi lain di DPR yang terkait. 

"Saya ingin mengusulkan untuk ada yang rutin membicarakan, bikin rapat gabungan di DPR ini, ini kalau saran kami. Jadi mengundang Komisi yang membawahi perdagangan dan perindustrian. Karena sampai sekarang yang minta untuk di relaksasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

Dia mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat menangani truk ODOL seperti saat ini hanya Kemenhub, KemenPUPR, Korlantas saja, masalah truk ODOL ini tidak bisa terselesaikan.

“Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas