Sebanyak 256 Permintaan Izin Produk Asuransi Menumpuk di OJK
Sebanyak 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024 belum dapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Sebanyak 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024 belum dapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri menerangkan, artinya masih ada 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi yang belum dapat persetujuan atau izin dari OJK.
Djonieri menyebut dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang dirilis pada 25 April 2024, akan membuat perizinan produk asuransi menjadi lebih sederhana.
Baca juga: AAJI: Industri Asuransi Dituntut Adopsi Teknologi Digital dalam Pengelolaan Risiko
"Dengan adanya aturan POJK 8/2024, tak akan terjadi lagi penumpukan sebanyak itu. Sebab, kami akan menyederhanakan izin atau persetujuan produk itu. Jadi, ada produk yang tidak perlu dapat izin dan cukup tercatat saja," katanya dikutip dari Kontan.
Menurut Djonieri, POJK Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu upaya transformasi yang dilakukan OJK di industri asuransi saat ini.
Selain itu, dia bilang penyempurnaan aturan itu juga menjadi komitmen OJK dalam melakukan pengembangan dan penguatan di industri perasuransian.
Dengan demikian, dia menyebut nantinya industri perasuransian bisa bergerak cepat dengan keputusan yang cepat juga sehingga tak perlu menunggu izin yang terlalu lama.
"Nanti, ada produk yang cukup dilaporkan saja, tak perlu mendapat izin sebagaimana biasanya. Namun, ada juga produk-produk yang memang mendapatkan izin," ungkapnya.
Djonieri juga menerangkan penyusunan POJK 8/2024 latar belakangnya telah sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun salah satunya OJK harus mengatur mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola produk asuransi, baik penghitungan premi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan produk, serta tanggung jawab kepada pemegang polis.
Baca juga: Dapat Apresiasi OJK, BPR Ini Beraset Rp 1,5 Triliun Berhasil Kuatkan Daya Saing di Perbankan
Dia menyatakan hal tersebut menjadi isu sentral yang terdapat dalam UU P2SK. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya mencoba menuangkannya dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024.
Mengenai persetujuan produk, Djonieri mengatakan nantinya akan dikuatkan dalam tata kelola, misalnya harus ada komite pengembangan produk yang akan mengambil peran bagi perusahaan asuransi sebelum mengeluarkan produk asuransi.
"Ada kewajiban pengujian setiap peluncuran produk asuransi, supaya produk itu saat diluncurkan tidak mengalami persoalan," katanya.
Selain itu, Djonieri bilang akan ada kewajiban pemantauan berkala oleh komite dan aktuaris perusahaan. Oleh karena itu, dua hal itu penting sekali bagi perusahaan asuransi.
"Kami berharap persoalan yang ada di di industri dapat dikurangi. Dengan demikian, kehadiran OJK bisa dirasakan masyarakat secara luas dan industri bisa tumbuh serta ekosistem bisa lebih baik sehingga industri bisa bersaing secara global dan berkompetisi secara sehat," ungkap Djonieri. (Ferry Saputra/Herlina Kartika Dewi/Kontan)
Sumber: Kontan