Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit

Golongan kelas menengah dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit
Runi/mr (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pemerintah harus memerhatikan kelas menengah soal penerapan gaji dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suryadi merespon upaya Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Adanya ketentuan baru ini, kata Suryadi, menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.

“Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” ujar Suryadi akrab disapa SJP, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar

Yang pertama, imbuh Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Suryadi.

Berita Rekomendasi

Fraksi PKS, lanjut SJP, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” ujarnya.

Padahal, imbuh Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Fraksi PKS, imbuh Suryadi, juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.

“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas