Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja
Simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Juga pemberian insentif bagi pemberi kerja sebab beban tersebut ditanggung oleh pemberi kerja walapun tidak sebesar pegawai atau pekerja," pungkasnya.
Agar kebijakan ini bisa berjalan lancar, ia mengatakan tetap diperlukannya pertumbuhan ekonomi yang terus membaik.
Hal itu disebut akan memudahkan pemberi kerja dan pekerja untuk bisa menerima PP 21/2024 tanpa terbebani.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.