Riuh Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Pengusaha Properti Sambut Positif Tapi Harus Transparan
Masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) buka suara soal ramainya pro-kontra terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang akan diberlakukan untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Ketua Umum DPP REI sekaligus President FIABCI Indonesia, Joko Suranto, menilai pemerintah pasti sudah memikirkan kebijakan ini secara matang.
“Adanya program untuk pembiayaan perumahan ini tentu saja kami pandang positif terhadap industri perumahan, karena pemerintah pasti memiliki studi kajian dan pertimbangan sendiri," kata Joko dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah juga perlu memerhatikan situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya
Dia bilang, aspirasi sekaligus keberatan para pekerja dan pemberi kerja perlu didengar.
Di sisi lain, Joko menyoroti masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan.
Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.
Joko memandang, penolakan besar yang terjadi saat ini tak hanya disebabkan oleh ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca-pandemi.
Namun, juga disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi.
Hal itu seiring banyaknya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.
"Sebagai solusi, kami mengusulkan dan mendorong pemerintah agar menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial masyarakat seperti halnya CPF di Singapura," ujar Joko.
Singapura melalui lembaga CPF atau Central Provident Fund (CPF) disebut tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja.
Namun, menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja.