Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Riuh Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Pengusaha Properti Sambut Positif Tapi Harus Transparan

Masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Riuh Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Pengusaha Properti Sambut Positif Tapi Harus Transparan
Kementerian PUPR
Ilustrasi. Masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan. 

CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah.

Skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

Jadi, cukup satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial dan iurannya tidak terpisah-pisah.

Berkaca pada CPF, Joko memandang CPF ini bisa menjadi inspirasi atau role model bagi Indonesia.

Sebab, pengelolaan dana perumahan, dana pensiun, kesehatan, pendidikan dan asuransi jiwa pekerja hanya dilakukan oleh satu badan/lembaga di bawah pegawasan kementerian khusus.

"Pola tersebut akan menjamin pengelolaan yang efektif, sehingga akuntabilitasnya lebih terukur,” tutur Joko.

Lewat sistem jaminan sosial terintegrasi seperti CPF, Joko menyebutkan semua kebutuhan rakyat akan terjamin dan tertangani dengan baik.

BERITA REKOMENDASI

Kebutuhan rakyat terjamin dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun, sampai meninggal dunia.

Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali meminimalisir tumpang tindih (overlapping) iuran yang dinilai akan membantu meringankan beban masyarakat.

“Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun,” pungkas Joko.

Riuh Soal Tapera

Diketahui, kisruh tersebut bermula ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Masyarakat pun geram dengan peraturan ini. Kekesalan itu tampak di media sosial X (dahulu Twitter), di mana banyak warganet yang ramai mengkritik kebijakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas