IFG Life Terima Pengalihan Polis Jiwasraya Rp 37,89 Triliun, yang Sudah Dibayar Rp 13,95 T
IFG Life telah menyelesaikan amanat negara untuk menerima pengalihan polis dan aset hasil restrukturisasi nasabah eks Jiwasraya
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menyelesaikan amanat negara untuk menerima pengalihan polis dan aset hasil restrukturisasi nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun yang cukup menantang untuk industri asuransi.
Namun, ia menyebut IFG Life mampu melalui tahun tersebut dengan baik, bahkan berhasil menyelesaikan amanat negara.
Baca juga: PKS Ungkap Alasan Kini Tolak Pemerintah Potong Gaji untuk Tapera Singgung Kasus Asabri dan Jiwasraya
Sebagaimana diketahui, proses restrukturisasi Jiwasraya dinyatakan selesai oleh Kementerian BUMN pada akhir Desember 2023.
IFG Life berperan menerima pengalihan polis, sehingga manfaat polis nasabah eks Jiwasraya dapat tetap berjalan.
"Kami bersyukur IFG Life berhasil menyelesaikan amanat negara untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya," kata Ryan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
"Ini semua merupakan hasil kerja bersama dan dukungan semua pihak sehingga semua nasabah yang polisnya dialihkan mendapatkan keberlanjutan manfaat polis,” lanjutnya.
Tercatat hingga 3 Mei 2024, IFG Life telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak 313.009 polis dengan total liabilitas senilai Rp 37,89 triliun.
Sejak Desember 2021 hingga 30 April 2024, IFG Life telah melakukan pembayaran klaim kepada para pemegang polis eks Jiwasraya sebesar Rp 13,95 triliun.
Baca juga: Manajemen Jiwasraya Siapkan Langkah Jemput Bola Demi Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi
"Ini sebagai wujud dari komitmen kuat kami untuk membayarkan manfaat polis para nasabah.” ujar Ryan.
Ia memastikan pembayaran manfaat ini tetap menjaga Risk-Based Capital (RBC) di level sehat sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni di atas 120 persen.
Hal itu demi konsistensi perusahaan menjaga perkembangan bisnis dan pertumbuhan yang berkelanjutan.