Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya

Kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, telah menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya
ISTIMEWA
Ilustrasi Perumahan. Kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, telah menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah. 

"Maka, leverage kemampuan gotong royong tadi antara masyarakat dan pemerintah untuk men-deliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan rumah itu akan semakin bisa terkejar," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas