Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan

Jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan
Tribunnews/Taufik Ismail
Mantan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono. Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Susantono resmi melepas jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski mememiliki gaji hingga ratusan juta.

Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan asalan saat menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun, jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Mundur, Anggota DPR Ungkap Belum Ada Satupun Investor Kucurkan Pembiayaannya

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Keluhan Bambang soal gaji belum dibayar bermula saat Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang saat itu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Gaji Ratusan Juta

Adapun gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.

Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan. 

Angka tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas