Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan

Jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur terdapat fakta yang kurang enak bagi keduanya, yakni gaji yang belum dibayar selama 11 bulan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan
Tribunnews/Taufik Ismail
Mantan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono. Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.

Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.

Kompak Mengundurkan Diri

Pemerintah mengumumkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya.

Mensesneg Pratikno menyebut, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri keduanya.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno menyebutkan, Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," tandas Pratikno.

Pratikno mengatakan Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Tidak disampaikan (alasan mundur)," kata Pratikno.

Bahkan, Pratikno mengatakan dalam surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya.

"Pembicaraan (mundur) sudah lama, tapi surat (Keppres) memang baru," kata dia.

Tugas Mulia

Dhony buka suara usai mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Dhony menilai mewujudkan IKN merupakan sebuah tugas mulia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas