Fakta Mundurnya Kepala & Wakil Otorita IKN: Proyek IKN Dinilai Ambisius,Tak Terkait Acara 17 Agustus
Berikut fakta-fakta terkait mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, yang telah dirangkum Tribunnews
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
“Terutama terkait badan tanah, tadi arahannya, pokoknya, orientasi untuk rakyat pokoknya, jadi tidak merugikan,” kata Raja.
Baca juga: Pakar: Bambang-Dhony Mundur dari Bos Otorita IKN Buntut Target Pembangunan Pemerintah Tak Realistis
4. Proyek IKN Terlalu Ambisius, Jangka Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Hanteru Sitorus buka suara terkait dugaan alasan mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN, Dhony Rahajoe.
Menurut informasi yang diterima Deddy, Bambang dan Dhony mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN bukanlah karena keinginan mereka.
Namun, mereka diberhentikan atau diminta mundur dari jabatan yang mereka duduki sejak 2022 lalu itu.
Deddy mengatakan banyak target proyek IKN yang dinilainya ambisius dan tidak bisa selesai dilaksanakan oleh Bambang dan Dhony.
Baca juga: Pengamat Duga Mundurnya Kepala-Wakil Otorita IKN Buntut Jokowi Tunjuk RK Jadi Kurator Proyek IKN
Ditambah lagi dengan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek IKN ini terlalu singkat.
Bahkan Deddy mengibaratkan proyek IKN ini bak kisah Roro Jonggrang yang meminta Bandung Bondowoso membangun Candi Prambanan dalam waktu singkat.
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi 'dimundurkan', karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan."
"Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang dan Bandung Bondowoso," kata Deddy, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Dhony Rahajoe Buka Suara Usai Mundur dari Wakil Kepala OIKN: Saya Belum Berbuat Banyak untuk IKN
5. Isu Gaji Sempat Nunggak Kembali Muncul
Momen Bambang Susantono curhat terkait gaji yang baru dibayarkan setelah dirinya bekerja 11 bulan kembali viral.
Adapun curhatannya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023 lalu.
Hal tersebut bermula dari pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus yang mengomfirmasi adanya isu gaji pegawai otorita IKN belum dibayarkan.