Fakta Mundurnya Kepala & Wakil Otorita IKN: Proyek IKN Dinilai Ambisius,Tak Terkait Acara 17 Agustus
Berikut fakta-fakta terkait mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, yang telah dirangkum Tribunnews
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
Mensesneg Pratikno menepis isu mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala-Wakil Kepala Otorita lantaran akan diadakan upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Oh enggak. 17-an sudah kita rancang. Jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga," kata Pratikno.
Sementara itu, Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan upacara 17 Agustus tetap akan dilaksanakan di IKN.
"Kalau untuk 17 Agustusan saya kira Pak Mensesneg sudah punya skenario simulasi besok akan kita lakukan," ujar Basuki.
3. IKN Sepi Investor
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus pelaksana tugas Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni mengaku ada keraguan dari investor soal status tanah di IKN.
“Ya ada keraguan lah, ada aturan-aturan yang harus di..,” ucap Raja tanpa menyelesaikan pernyataannya.
Lantas dikonfirmasi, apakah keraguan itu terkait dengan status tanah untuk bisa dimiliki atau tidak dimiliki.
Raja tidak menjawab pasti dan hanya memperkirakan.
“Ya kira kira gitu,” ujar Raja.
Baca juga: Pertamina Pastikan Kesiapannya Pasok Energi Ramah Lingkungan di IKN
Lebih lanjut, Raja dikonfirmasi soal bunyi dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa status tanah hanya diperbolehkan untuk hak guna pakai.
Perihal tersebut, Raja pun mengaku akan melakukan pengecekan supaya lebih jelas.
“Nanti kita cek supaya lebih clear ya, ini masih dapat arahan masih saya sistemasi dulu,” kata Raja.
Namun Raja memastikan soal status tanah arahan dari Presiden Joko Widodo adalah orientasinya harus untuk rakyat Indonesia.