Menteri PUPR dan Menkeu Sepakat Tunda Potongan Gaji untuk Tapera, Ini Respons Serikat Buruh
Dari awal memang sudah dikatakan bahwa pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan pada 2027.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono soal implementasi pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diundur ke 2027, dinilai sebagai upaya mengelabui masyarakat.
Usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), Basuki menyebut implementasi Tapera akan diundur hingga 2027. Hal ini juga sudah ia diskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, tidak ada yang mengejutkan dari pernyataan Basuki.
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Fokus Tingkatkan Fasilitas Pekerja, Dibanding Sibuk Urus Penundaan Tapera
Sebab, dari awal memang sudah dikatakan bahwa pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan pada 2027.
"Itu bukan penundaan. Dia (Basuki) menguatkan (aturan soal implementasi pemotongan gaji untuk Tapera pada 2027)," kata Elly kepada Tribunnews, Jumat (7/6/2024).
Jadi, menurut Elly, masyarakat yang tidak memahami permasalahan ini, dikelabui dengan pernyataan seolah-olah implementasi peraturannya telah diundur.
"Masyarakat yang tidak tahu banyak tentang masalah ini, seolah-olah itu ditunda hingga 2027. Dari awal, kemarin-kemarin, memang sudah dikatakan akan diberlakukan pada 2027. Jadi, tidak ada penundaan," ujar Elly.
Ia memandang kebijakan ini cenderung dipaksakan, sehingga buruh menganggap ini sangat berat karena pemotongan 2,5 persen wajib itu akan sangat memberatkan.
Sebagaima diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera yang gajinya akan dipotong, paling lambat tahun 2027.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri juga mengatakan, durasi dari peraturan masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.
Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Adapun potongan gaji untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.