Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tuai Penolakan, Menteri PUPR dan Menteri Keuangan Sepakat Tapera Ditunda

Pada 2016 Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran Tapera diundur hingga 2027.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tuai Penolakan, Menteri PUPR dan Menteri Keuangan Sepakat Tapera Ditunda
Kolase Tribunnews/Foto-foto. dok Kompas
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

"Jadi kalau misalnya ada usulan (penudaan), apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya dan saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga kita akan ikut (sepakat menunda)," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, program Tapera menang tidak perlu tergesa-gesa menerapkannya jika belum siap dijalankan.

Ia menyebut, pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016.

Baca juga: Iuran Tapera Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kemudian, bersama Sri Mulyani, Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sehingga, Basuki mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.

Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri, melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban warga negara, bukan sesama warga negara.

"Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi," katanya.

"Kalau sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas