Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya

Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dipotong 3 persen dari gaji pekerja akan diinvestasikan dalam instrumen obligasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya
Tribunnews/Endrapta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. 

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.

PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas