Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN

Dana peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN
HO
Berbagai proyek pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur dikebut pengerjaannya. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito. 

Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.

Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.

"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas