Produsen Kendaraan Komersial Tolak Aturan Impor Truk Bekas: Tak Ada Manfaatnya, Kami Bisa Produksi
Mitsubishi Fuso menilai impor truk bekas tidak akan memberikan manfaat bagi konsumen dari segi layanan purna jual.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan impor truk bekas untuk keperluan khusus, seperti tambang, namun dengan berat harus di atas 24 ton.
Relaksasi impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan ini tentu saja merugikan industri kendaraan komersial dalam negeri. Apalagi, produsen truk di Indonesia tengah meningkatkan daya saing dan produk untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Baca juga: Impor Truk China Padati Tambang Nikel, Menperin Bakal Minta Produsen Bikin Perakitan di Indonesia
Direktur Sales and Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya, mengatakan saat ini industri lokal untuk produksi truk masih mampu memenuhi kebutuhan pasar truk dan cukup bersaing.
"APM-APM di Indonesia mampu menyediakan, memprovide berbagai varian dan spesifikasi truk guna memenuhi kebutuhan konsumen. Jika impor truk bekas ini dibuka, persaingan di pasar kendaraan niaga mungkin akan menjadi tidak sehat, tidak apple-to-apple, karena produk yang dijual oleh produsen dalam negeri harus sesuai dengan regulasi pemerintah, sementara truk bekas impor belum tentu sesuai dengan ketentuan," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Senin (1/7/2024).
Mitsubishi Fuso juga menilai, impor truk bekas tidak akan memberikan manfaat bagi konsumen dari segi layanan purna jual.
"Di samping itu, truk bekas juga tidak memberikan dukungan layanan purna jual kepada konsumen seperti yang kita berikan," imbuh Aji.
Senada dengan pernyataan Mitsubishi Fuso, Agen Pemegang Merek (APM) UD Trucks di Indonesia juga menyayangkan aturan tersebut.
Marketing and Business Development Head UD Trucks Christine, menyampaikan truk dengan kapasitas lebih dari 24 ton sudah bisa diproduksi oleh produsen di dalam negeri.
"Industri dalam negeri sudah bisa memproduksi kendaraan berkapasitas di atas 24 ton, dengan adanya aturan yang memperbolehkan impor kendaraan bekas pastinya akan mengurangi permintaan pasar untuk kendaraan baru," ungkap Christine kepada Tribunnews.com.