Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dunia usaha di Indonesia menghadapi dinamika regulasi dan yurisdiksi yang semakin kompleks dalam menjalankan bisnisnya.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia usaha di Indonesia menghadapi dinamika regulasi dan yurisdiksi yang semakin kompleks dalam menjalankan bisnisnya.
Kompleksnya peraturan yang ada membuat banyak pebisnis mengandalkan pengacara eksternal dan tim legal saat membuat perjanjian dan kerjasama serta kesepakatan bisnis dengan pihak ketiga agar skema perjanjian yang dibuat tidak merugikan perusahaan.
Antara lain untuk menangani urusan merger dan akuisisi, maupun arbitrase, litigasi, dan penyelesaian sengketa maupun untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bisnis.
Baca juga: Kadin: 54 Persen UMKM Indonesia Dimiliki Perempuan
"Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, serta memerlukan peran kantor hukum dan pengacara yang memang berkompeten di practice area masing-masing," kata Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara di sela acara Hukumonline Practice Leaders & Top 100 Indonesian Law Firms 2024 di Jakarta baru-baru ini.
Berdasar catatan, selama satu tahun terakhir, setidaknya ada 129 kantor hukum di Indonesia yang menangani kasus merger dan akuisisi.
Selain itu, ada 125 kantor hukum yang terlibat dalam penanganan kasus arbitrase, litigasi, dan penyelesaian sengketa.
Sebagai gambaran umum, selama satu tahun terakhir terdapat lebih dari 3.000 kasus yang diterima kantor-kantor hukum di Indonesia.
Baca juga: Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Peningkatan Kapasitas UMKM
"Hal ini memperlihatkan dinamika bisnis di Indonesia yang mendorong perusahaan-perusahaan bersinggungan dengan hukum," ujarnya.
Untuk memudahkan dunia usaha dalam mendapatkan dukungan legal, pihaknya kembali meluncurkan Practice Leaders sebagai panduan dalam berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.
Ini merupakan direktori yang memuat informasi mengenai profil ratusan kantor hukum di Indonesia berdasarkan kinerja dalam masing-masing practice area.
Secara total, ada sebanyak 32 practice area di dalamnya. Pada tahun 2024 ini, Hukumonline Practice Leaders melibatkan 228 kantor hukum yang melakukan pengisian survei, dan mencatat lebih dari 3.000 kasus yang ditangani kantor-kantor hukum tersebut.
Dia menjelaskan, direktori ini dapat menjadi hub yang menghubungkan para pengacara dari kantor hukum, dengan para in-house counsel, corporate secretary atau profesional hukum lainnya dari perusahaan atau industri yang membutuhkan layanan hukum.
Baca juga: Program Aglomerasi Solo Raya Dibahas dalam Pertemuan Kadin dan Gusti Bhre
Tanggapan Kadin Indonesia
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan mendukung penuh diluncurkannya Practice Leaders sebagai bagian dari acara Hukumonline's Top 100 Indonesian Law Firms 2024.