5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja
Mogok nasional buruh akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu hasil sidang putusan oleh MK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan 5 juta buruh akan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja yang mereka ajukan ke MK.
Said mengatakan mogok nasional buruh akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu hasil sidang putusan oleh MK.
"Lebih dari 5 juta buruh akan ikut terlibat dalam mogok nasional. Boleh dikatakan dalam bulan ini, karena kita harus menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Lebih jauh Said Iqbal menuturkan, bahwa rencana mogok nasional yang akan buruh lakukan itu nantinya akan berbentuk menyetop semua produksi.
Ia juga menjelaskan stok produksi itu juga bertujuan untuk menumbuhkan sektor ekonomi apabila nantinya MK tak mengabulkan gugatan mereka.
"Dan melumpahkan ekonomi itu adalah mogok dan itu dibenarkan oleh Konstitusi. Memang mogok itu melumpuhkan ekonomi karena secara ekonomi kita terancam, terancam masa depannya dengan Outsourching, upahnya murah," jelas Iqbal.
Ancaman mogok nasional ini kata Iqbal juga merupakan bentuk protes mereka apabila MK tak juga mengabulkan judicial riview tentang UU Cipta Kerja.
Pasalnya selama ini unjuk rasa yang pihaknya lakukan juga tak pernah didengar oleh para pengampu kebijakan.
Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil
"Kita demonstrasi dicegah, kita demo berulang-ulang gak didengar, bahkan MK gak berpihak. Yang paling itu yang didengar konstitusi, melumpuhkan ekonomi," pungkasnya.