Dugaan Fraud di Balik Batalnya Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN
Fraud yang dimaksud diduga terjadi pada Bank Muamalat yang sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menduga batalnya aksi korporasi antara PT Bank Tabungan Negara Tbk dengan Bank Muamalat karena adanya isu fraud.
Fraud yang dimaksud terjadi pada Bank Muamalat yang sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, dugaan fraud ini muncul lantaran BTN yang merupakan perbankan milik negara enggan mengakuisisinya.
Padahal, awalnya BTN pada awal tahun telah mengungkapkan ingin mengakuisisi Bank Muamalat, dan ditargetkan rampung pada April 2024.
Namun sampai saat ini tidak ada finalisasi terkait aksi korporasi tersebut. Pihaknya mendengar kabar bahwa BTN enggan mengakuisisi lantaran audit atas Bank Muamalat menunjukkan hasil negatif.
"Kita dengar kok ini transaksi enggak kelar-kelar, yang ditargetkan selesai di bulan April, ini sudah bulan Juli. Malah Bapak (dirut BTN) bicara belum bisa ada keputusan," ungkap Hekal dalam rapat kerja DPR yang berlangsung kemarin, (9/7/2024).
"Kemudian muncullah berbagai spekulasi. Malah Kalau boleh jujur saya dengar hasil auditnya memang kurang bagus," sambungnya.
Hekal meyakinkan kepada jajaran direksi BTN, apabila Bank Muamalat tak layak untuk diakuisisi, lebih baik proses aksi korporasi ini tidak dilanjutkan.
"Jangan dibikin abu-abu beginilah, kalau memang kita harus stop. Tapi ini harus clear apa yang terjadi dengan Bank Muamalat," pungkasnya.
Baca juga: BTN Dikabarkan Batal Akuisisi Muamalat, Ini Kata DPR
Anggota Komisi VI Mufti Anam mengungkapkan hal senada. Menurut dia, aksi korporasi BTN dan Bank Muamalat harus dihentikan.
Apabila dilanjutkan dan berhasil diakusisi, maka kinerja BTN disebut akan terbebani.
"Kami pertegas, kami menolak atas akuisisi itu. Yang kedua Bapak tahu saya meneruskan yang disampaikan oleh Pak Hekal tadi bahwa yang punya Bank Muamalat BPKH ini terindikasi fraud," papar Mufti.
"Jangan sampai sejarah mencatatkan bahwa BTN mengambil alih bank yang justru bank itu sekarang sedang bermasalah," pungkasnya.
Baca juga: Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?