Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cerita Mendag Zulkifli Hasan Teken Aturan Impor Kontroversial Pukul 2 Pagi di Peru

Permendag 8/2024 dianggap menjadi biang kerok Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Cerita Mendag Zulkifli Hasan Teken Aturan Impor Kontroversial Pukul 2 Pagi di Peru
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Akhirnya lahirlah Permendag 36 yang merangkul semua itu. Zulhas mengaku semua pihak sudah sepakat dengan isinya.

Namun sayangnya, seiring berjalannya Permendag 36/2023, ternyata banyak menimbulkan kendala.

"Macam-macam kendala. (Ada permasalahan di) datanya. Ruwet. Akhirnya ngamuk-ngamuk, yang salah saya. Saya bilang kok yang salah saya, tapi saya bilang ya sudahlah risiko jabatan," tutur Zulhas.

"Mereka yang minta, mereka yang usul, tapi yang salah saya. karena enggak bisa jalan. Ya sudah risiko jabatan," pungkasnya.

Singkat cerita, Permendag 36/2023 akhirnya diubah menjadi Permendag 7/2024. Zulhas pun lanjut bekerja, di mana saat itu ia melakukan kunjungan kerja ke pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru.

Di pertemuan tersebut, Zulhas melakukan perundingan seputar perdagangan.

Salah satunya seperti memperjuangkan ekspor minyak kelapa sawit RI yang akan dipersulit masuk Uni Eropa.

BERITA TERKAIT

Nah, saat di Peru lah Zulhas mendapat telfon pukul 2 pagi waktu setempat dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberi tahu Permendag 7/2024 harus direvisi lagi.

Alasannya, ada ribuan kontainer yang tertahan dan menumpuk di pelabuhan akibat Permendag 7/2024 mengharuskan adanya pertek terlebih dahulu sebelum bisa keluar pelabuhan.

"Jam 2 pagi ditelpon dari Jakarta (oleh) Pak Menko, itu barang di Priok 26 ribu kontainer numpuk," ucap Zulhas.

Pemerintah pun saat itu sudah melakukan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi dan melibatkan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Tidak ada Zulhas karena ia sedang di Peru.

Airlangga yang kala itu menjabat sebagai Plt Menteri Perdagangan, ingin meneken Permendag 8/2024. Namun, Zulhas menegaskan dirinya lah yang tetap harus meneken peraturan tersebut.

"Malam ini juga Permendag 7 diganti, enggak boleh ada Pertek-Pertek. Nah Jam 2 pagi saya dibangunkan. Kata Pak Menko, 'Kalau Pak Zul gak teken, maka saya (yang teken).' Karena Pak Menko waktu itu Plt Menteri Perdagangan," kata Zulhas.

"Saya bilang, saya menterinya, masa Pak Menko yang teken. Jadi jam 2 pagi di Peru saya teken. Jadilah Permendag 8," sambungnya.

Cerita ini turut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Mendag Bidang Perundingan Perdagangan Internasional Bara Hasibuan.

Bara mengatakan, Zulhas tak mengikuti sama sekali proses perumusan Permendag 8/2024 karena sedang di Peru. Namun, Zulhas yang menandatanganinya secara elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas