Kemenperin Belum Bisa Hitung Besaran Dampak Pemberantasan Barang Impor Ilegal
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hasil penindakan Satuan Tugas Barang Impor Ilegal.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hasil penindakan Satuan Tugas Barang Impor Ilegal.
Keseluruhan barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan tidak ber-SNI.
Ada pula yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor, serta tidak memiliki surat penunjukan terhadap merk minuman beralkohol.
Meski giat operasi impor ilegal terus dilakukan sejak Juli lalu, dampak dari kegiatan tersebut belum bisa dihitung secara keseluruhan.
"Kalau ini kan baru sebulan, jadi kalau sebulan itu proses penindakan dan pengawasan yang dilakukan tim satgas, kita belum bisa menghitung tingkat utilisasinya, karena ini bicara masalah dampak, utilisasi dampak, mungkin ini kita baru bisa lihat 6-12 bulan ke depan," kata Kepala Petugas Pengawas Standar Industri Kementerian Perindustrian Muhammad Taufiq usai konferensi pers pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Taufiq memprediksi penghitungan dampak dari giat yang dilakukan Satgas Impor Ilegal baru bisa dipublish pada akhir tahun ini.
"Iya, dampak terhadap pertumbuhan investasi dan sebagainya. Ini banyak sektornya, saya agak bias menggambarkan secara keseluruhan," ungkapnya.