Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya
Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak. 

Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dan tarif akan naik sebanyak 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.

Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.

Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%

Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB

Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.

  • Telat 3 Bulan

PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

Berita Rekomendasi

= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000

= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000

= 250.000 x 0,0625 + 32.000

= 15.625 + 32.000

= 47.625

Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.

  • Telat 6 Bulan

PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas