Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya
Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak. 

= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor

= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000

= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000

= Rp 125.000 + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 2 tahun adalah Rp 157.000.

  • Telat 5 Tahun

5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Berita Rekomendasi

= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000

= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000

= 1.250.000 x 0,25 + 32.000

= 187.500 + 32.000

= 312.500 + 32.000

= 344.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas