Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya
Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.
= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor
= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= Rp 125.000 + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 2 tahun adalah Rp 157.000.
- Telat 5 Tahun
5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Berita Rekomendasi
= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 1.250.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 312.500 + 32.000
= 344.500
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)