BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengembangan Budaya Halal pada Usaha Mikro
BAZNAS RI mendorong optimalisasi pendayagunaan zakat untuk membangun dan mengembangkan budaya halal pada sektor usaha mikro.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi pendayagunaan zakat untuk membangun dan mengembangkan budaya halal pada sektor usaha mikro.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian-Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan mengangkat tema "Pendayagunaan Zakat dalam Mengembangkan Halal Culture bagi Usaha Mikro”, yang diselenggarakan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (16/7/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, serta Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP.
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D menyampaikan, pendayagunaan zakat tidak hanya terbatas pada bantuan konsumtif, tetapi juga harus diarahkan pada program-program produktif yang berkelanjutan.
"Kami melihat terdapat potensi besar dalam usaha mikro untuk menjadi pilar ekonomi umat yang kuat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya halal, usaha mikro dapat lebih kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen," ujarnya.
Baca juga: BAZNAS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Zakat untuk Berantas Judi Online di Indonesia
Lebih lanjut, Nadratuzzaman menyampaikan, sertifikasi halal menjadi sebuah langkah strategis dalam membangun budaya halal. Pada sektor usaha mikro, zakat dapat digunakan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
“Adapun ruang lingkup sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Karena misalnya saja kita memakan makanan yang haram bila dikonsumsi, maka 40 hari doa kita tidak diterima. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari kita,” jelasnya.
Menurutnya, budaya halal adalah nilai, keyakinan, dan norma yang membentuk pola pikir untuk menghasilkan perilaku yang konsisten dalam menjamin kehalalan di seluruh rantai pasok.
"Budaya halal bertujuan memberikan jaminan produk halal kepada konsumen muslim," lanjut Nadratuzzaman. "Dalam menjamin kehalalan pada produk, jaminan produk halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha (produsen), namun juga pemerintah, industri, operator bisnis, dan konsumen. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjamin kehalalan produk yang beredar," jelas Nadratuzzaman.
"Tanggung jawab jaminan produk halal ini melibatkan seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir," tegasnya.
Dalam hal ini, Nadratuzzaman juga menyoroti terkait kesediaan dan akses material halal yang harus mudah diakses dan didapatkan pelaku usaha dalam menciptakan dan membangun budaya halal.
"Kami berharap jaminan halal ini menjadi kesadaran dan budaya yang harus ditegakkan oleh semua pihak. Menegakkan budaya halal adalah menyelamatkan umat kita. Budaya halal harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP., turut hadir untuk memaparkan materi terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Elvina, terdapat lima dimensi utama dalam mengembangkan budaya halal, diantaranya adanya visi dan misi, kepemimpinan dan komitmen, pemahaman dan integritas, kesediaan dan akses material halal, serta konsistensi dan keberlanjutan.
Baca juga: BAZNAS RI Alokasikan Dana Rp10 Miliar untuk Program Beasiswa Studi dan Riset Kader Muhammadiyah
Dalam paparan materinya, Elvina menjelasakan skema sertifikasi halal yang dirancang untuk memudahkan usaha mikro.
"Skema ini terdiri jalur reguler dan self declare, di mana pelaku usaha dapat memilih jalur yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka," jelas Elvina.
"Jalur reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kehalalan produk, sementara jalur self declare memungkinkan usaha mikro mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan bantuan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)," lanjutnya
Di akhir penjelasannya, Elvina mengajak semua pihak untuk berdaya bersama dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi konsumen muslim.
"Ayo kita bersama-sama berdaya sehingga jaminan produk halal bagi konsumen muslim ini bisa terjadi. Pada akhirnya, kita semua adalah konsumen," pungkasnya.