Mendag Minta Bantuan Kejagung di Satgas Barang Impor Ilegal: Ini Sudah Darurat
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) barang impor Ilegal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Bara mengatakan Kemendag sedang berkoordinasi dengan mereka. Ia menilai, tanpa adanya unsur penegak hukum, tidak mungkin satgas ini bisa bekerja secara efektif.
Satgas ini disebut akan memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi di pasar atau toko.
Jadi, jika misalnya ditemukan barang ilegal di situ, satgas akan menelusuri biang kerok di balik barang ilegal itu bisa sampai ke toko tersebut.
"Nanti langsung penegak hukum melakukan langkah-langkah untuk bisa mengidentifikasi dan melakukan tindakan hukum," tutur Bara.
Ia pun membocorkan hal pertama yang akan dilakukan satgas ini. Pertama, melakukan data collection mengenai impor barang-barang apa saja yang spesifik yang menurut data itu masuk secara ilegal membanjiri pasar Indonesia.
Kedua, menghimpun informasi awal dari aparat penegak hukum yang dilibatkan dalam satgas ini.
"Data impor kita miliki dari (data milik) negara (asal) tersebut itu gap sangat besar. Itu kan jelas sekali salah satunya adalah karena barang-barang yang masuk secara ilegal itu," ujar Bara.
"Nah, ini juga satu hal yang menyebabkan industri lokal kita tidak bisa berkompetisi karena banyaknya barang-barang impor itu yang bersifat ilegal, yang harga jual itu jauh lebih murah dari harga-harga yang diproduksi di dalam negeri," sambungnya.