Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran, Ini Kata Pimpinan Komisi VII DPR

DPR mengingatkan skema yang dibuat harus tegas, konsisten dan dijalankan dengan standar yang sama di seluruh wilayah di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran, Ini Kata Pimpinan Komisi VII DPR
Ist
Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memulai kebijakan subsidi tepat sasaran mulai 1 September 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta skema subdisi tepat sasaran disiapkan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan prinsip berkeadilan.

“Berkeadilan itu prinsipnya adalah yang berhak atas subsidi dimudahkan untuk mendapatkannya, sementara yang tidak berhak atas subsidi maka dicegah dengan kebijakan yang konsisten,” kata dia kepada wartawan Kamis (18/7/2024).

“Harus dipastikan bahwa saudara-saudara kita yang tidak mampu dan masuk dalam daftar DTKS itu berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Begitu juga Angkutan Umum, Ojol, UMKM dan warga tidak mampu lainnya yang tetap berhak mendapatkan subsidi energi,” imbuhnya.

Sekjen PAN ini mengatakan, skema yang dibuat harus tegas, konsisten dan dijalankan dengan standar yang sama di seluruh wilayah di Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Pemerintah harus mempersiapkan seluruh perangkatnya untuk mencegah segala bentuk pelanggaran hukum dilakukan. Dan hal ini harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah tanpa ada kelonggaran apapun,” ujarnya.

“Bentuknya bisa bermacam-macam mulai dari plat nomor, data DTKS maupun yang lainnya. Yang paling penting penegakan hukum harus dijalankan karena ini berkaitan dengan pengaturan subsidi dari negara,” imbuhnya.

Berdasarkan poin tersebut maka Eddy mendorong pemerintah untuk melalukan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 sebagai payung hukum yang kuat untuk subsidi tepat sasaran.

“Revisi Perpres diperlukan sebagai payung hukum yang kuat dan konsekuen. mencantumkan pertama, kategori kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak konsumsi BBM bersubsidi dan kedua, sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres tersebut," pungkasnya.

Pemerintah Bersiap Luncurkan BBM Jenis Baru

Pemerintah bakal merilis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru yang diklaim lebih ramah lingkungan dan diharapkan jadi solusi mengatasi polusi Udara yang jadi masalah menahun terutama di Jabodetabek.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan BBM yang akan diluncurkan ini mengandung lebih rendah sulfur. Nantinya BBM ini bisa dijadikan alternatif dalam mengatasi masalah polusi udara.

"Udara kita selama ini kan banyak emisi, bagaimana caranya supaya mengurangi (emisi), (supaya) kita hidup sehat, ini alternatifnya pakai BBM rendah sulfur," ujar Arifin pada media di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/7).

Adapun rencana ini masih terus dikaji. Pemerintah juga tengah mencari bahan pencampur yang dapat mengurangi kandungan sulfur sesuai dengan standar emisi Euro 5 yakni kadar sulfur di bawah 50 parts per million (ppm).

"Sekarang kan kita masih 500 ppm-an. Kalau standarnya Euro 5 kan harus di bawah 50. Menuju itu kan ongkosnya ada. Tapi kilang kita belum kelar sih di Balikpapan," katanya.

Meski demikian, Arifin belum menjelaskan kapan BBM ramah lingkungan tersebut akan diluncurkan. Menurutnya pemerintah masih terus mempertajam rencana ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas