Kerugian Judi Online Diperkirakan Capai Rp900 Triliun pada 2024, Kominfo Intensifkan Penutupan Situs
Kominfo memperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online dapat mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Magang Tribunnews.com, Yonathan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.
"Menurut PPATK angkanya tahun 2023 kan Rp327 triliun. Dan tahun 2024, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah, itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi pada acara Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (25/07/2024).
Baca juga: Setahun Jabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi Klaim Tutup 2,6 Juta Situs Judi Online
Judi online dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Jika tidak ditangani, hampir Rp3 triliun per hari dapat disedot dari ekonomi nasional, menempatkan beban besar pada masyarakat dan pemerintah," tambahnya.
Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap bandar judi online yang sering lolos dari jerat hukum.
Kominfo telah menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juni 2024.
"Kalau dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga semilai Rp45 triliun." jelas Budi.
Tindakan ini dianggap mampu menahan sekitar 50 persen dari potensi kerugian akibat judi online.
"Dan kita berharap itu harus lebih, supaya judi online ini bisa hilang dari muka bumi Indonesia." sambungnya.