Semua Barang Impor Ilegal Temuan Satgas Akan Dimusnahkan
Mendag Zulkifli Hasan meminta seluruh barang impor ilegal temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal agar dimusnahkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh barang impor ilegal temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal agar dimusnahkan.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, kalau tidak dimusnahkan, para importir nakal ini tidak akan kapok.
Adapun pada Jumat (26/7/2024) ini, Zulhas baru saja mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar di sebuah gudang di Jakarta Utara.
Produk yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
"Saya sudah meminta kepada Satgas. Kita berkali-kali ini harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas, nyata," kata Zulhas di Jakarta Utara.
"Kalau dimusnahkan, musnahkan betul. Jangan musnahkan contoh. Nanti balik lagi orang, enggak kapok-kapok. Kita musnahkan seluruh yang jadi temuan," lanjutnya.
Ditemui di lokasi sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan hal serupa.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disebut ikut mendukung pemusnahan barang impor ilegal tersebut karena mereka adalah bagian dari satgas.
"(Produk impor ilegal) dimusnahkan. Kita kan ada tempat di Cibinong tempat pemusnahan. Ini kan baru pertama. Kita juga kerja sama dengan Kadin, nanti ada dukungan dari Kadin," kata Moga.
Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Baca juga: Masa Tugas Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Hanya Sampai Akhir 2024, 7 Barang Ini Dipelototin
Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 3.332 Ballpress Pakaian Bekas Disita
Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.
Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.
Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.
Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.