Bapenda Jakarta: Pengusaha Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi Usaha Secara Elektronik
Pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Pixabay/stevepb
Ilustrasi. Pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.
Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Pentingnya pemenuhan kewajiban ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan begitu, pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.