OJK Sebut 28 Platform Pinjaman Online Tak Penuhi Ekuitas Minimum, Pengamat Soroti Aturan Bunga
Nailul Huda menyoroti 28 platform pinjaman daring (online) yang tidak bisa memenuhi batas modal atau minimum ekuitas.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Diketahui, OJK melalui Peraturan Nomor 10/2022 pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending diwajibkan memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar.
Lalu, pada tahun kedua, naik menjadi Rp7,5 miliar.
Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun sejak aturan itu diundangkan.
Baca juga: OJK Rilis 654 Nama Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Dikutip dari laman OJK, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2024.
Tetapi, OJK tidak menyebutkan nama-nama platform pinjaman online itu.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui rilis resmi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)