Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SNI Emas Bikin Kinerja Industri Terus Berkilau, Ekspor Sampai Naik 67,7 Persen

Penerapan SNI untuk emas memiliki kode 8880:2020. SNI mutlak diperlukan, karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SNI Emas Bikin Kinerja Industri Terus Berkilau, Ekspor Sampai Naik 67,7 Persen
Tribunnews/JEPRIMA
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk 

Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020.

Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.

Budi menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah.




Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB).

LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengunggah dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.

Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi.

BERITA TERKAIT

Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.

"Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun dengan 2 (dua) kali proses surveillance," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas