Demo Ojek Online, Pakar Transportasi: Pemerintah Tidak Bisa Berbuat Banyak Mengatur Aplikator
Jika aplikator itu terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan baru bisa mengaturnya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka pada Kamis (29/8/2024) ini.
Beberapa tuntutan di antaranya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yakni, mereka menuntut revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Lalu, mereka meminta Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Baca juga: Kondisi Terkini Kantor Grab di Cilandak Bersamaan Unjuk Rasa Pengemudi Ojol
Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono pun mengatakan tuntutan pengemudi seharusnya ditujukan kepada aplikator, bukan pemerintah.
"Sejauh ini, sepertinya pemerintah tidak dapat banyak berbuat untuk mengatur aplikator," katanya kepada Tribunnews pada Kamis ini.
Ia mengatakan, tarif ditentukan oleh aplikator yang sepenuhnya dihitung secara bisnis.
Lalu, batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah kepada operator dinilai sebenarnya tidak mengikat kepada operator.
"Apakah ada operator dihukum karena tidak menyesuaikan tarif berdasarkan ketentuan pemerintah? Tidak ada," ujar Sony.
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberi hukuman kepada aplikator karena mereka mengklaim sebagai perusahaan e-commerce yang basisnya di Kementerian Kominfo.
Sementara itu, Kominfo tidak bisa menghukum aplikator terkait area bisnisnya.
"Kewenangan Kominfo tidak di bisnisnya aplikator. Kominfo hanya urusan penggunaan konten, bandwith, dan sebagainya," ucap Sony.
Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa menerapkan regulasi kepada objek yang bukan kewenangannya.
Menurut dia, jika aplikator itu terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan baru bisa mengaturnya.
"Di banyak negara, angkutan online sudah ditetapkan sebagai perusahaan transportasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi," tutur Sony.
Jadi, dari awal, ia memandang isu ini tak akan pernah tuntas karena sampai sekarang tidak pernah ditemukan solusinya.