Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung saat temui massa ojol di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore. 

"Kita berikan waktu paling lambat dua minggu. Satu minggu tidak ada progress, seluruh layanan aplikasi dimatikan sama Kemenkominfo," ungkap orator mewakili ojol.

Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya:

Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Berita Rekomendasi

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas