Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Pernyataan Presiden Bijak, Tak Ikut Campur Kisruh Internal Organisasi
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan, Munaslub Kadin yang digelar Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta tidak sah dan ilegal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.
Baca juga: Kursi Ketua Kadin Dikudeta Munaslub, Arsjad Rasjid Surati Presiden, Pengamat: Sia-sia Saja
Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ucap Hamdan.
Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” pungkas Hamdan.
Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan dengan baik-baik.
Menurut Jokowi Kadin merupakan organisasi pengusaha bukan organisasi politik. "Dan ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, (17/9/2024).
Jokowi minta masalah Kadin tersebut, diselesaikan secara internal. Jangan sampai masalah tersebut ditimpakan kepadanya.
Baca juga: Arsjad Rasjid Kibarkan Bendera Perang Lawan Anin: Munaslub Kadin Tak Sah, Siapkan Jalur Hukum
“Di internal kadin. Jangan nanti bola panasnya didorong ke saya,” katanya.
Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024). "Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari.