Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Tekstil Panamtex Dinyatakan Pailit, Serikat Buruh Ungkap Nasib Pekerja  

Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perusahaan Tekstil Panamtex Dinyatakan Pailit, Serikat Buruh Ungkap Nasib Pekerja  
ist.
Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 12 September 2024.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Panamtex resmi dinyatakan pailit pada Kamis, 12 September 2024. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menjelaskan, pailit tersebut berawal dari gugatan sebagian mantan pekerjanya yang belum mendapatkan pesangon. 

Nasib para pekerjanya menjadi pertanyaan menyusul adanya pailit ini. Ristadi pun menjelaskan apa yang bisa terjadi para pekerja Panamtex

Saat ini, aktifitas produksi Panamtex disebut masih berjalan normal. Ada tahapan sebelum proses lelang atau penjualan aset, yaitu perdamaian antara penggugat pailit dengan pihak perusahaan. 

"Jika terjadi perdamaian, misal pihak perusahaan sanggup membayar tagihan-tagihan, maka tidak akan berpengaruh (terhadap para pekerjanya). 

Berita Rekomendasi

Aktivitas perusahaan akan berjalan seperti biasa," kata Ristadi kepada Tribunnews, Jumat (20/9/2024). 

Namun, kata Ristadi, jika pihak Panamtex dalam pailit tidak sanggup membayar berbagai tagihan, maka dilakukan penjualan-penjualan aset untuk membayar kewajiban utang mereka. 

Baca juga: Sekitar 13.800 Pekerja Perusahaan Tekstil Kena PHK Selama Januari hingga Awal Juni 2024

Jika nanti pembelinya masih menginginkan pekerja lama bekerja seperti biasa, dilanjut produksi seperti biasa, maka tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Tapi jika pembelinya mau alihkan fungsi usaha dan tidak menyertakan pekerja lama, maka pasti terjadi PHK," ujar Ristadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas